Alasan tarif Tol Jagorawi terjangkau karena tol ini sudah menjadi milik negara, sehingga tarif yang dikenakan hanya untuk tujuan pemeliharaan dan perawatan jalan tol.
Di samping itu, Djoko juga mengusulkan agar penyesuaian tarif tol tidak berlaku bagi angkutan umum dan logistik, mengingat sebanyak 80 persen lebih pengguna jalan tol adalah kendaraan pribadi. Kendati demikian, menurut dia, jika angkutan umum dan logistik dikecualikan dari penyesuaian tarif, maka kendaraan-kendaraan berkapasitas sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) tidak boleh memanfaatkan peluang tersebut dan tetap harus dilarang.
Sebelumnya Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan dalam rangka menjamin BUJT untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dan menjaga kepercayaan investor sesuai rencana bisnis. "Jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu ada pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, lanjut dia, penyesuaian tarif tol dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan mendukung mobilitas logistik.