Head Of Coorporate Communication PT Adaro Energy, Febriati Nadira juga berharap kebijakan kenaikan royalti yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah disatu sisi tetap bisa mempertahankan kerja perusahaan batu bara.
"Sebagai kontraktor pemerintah,kami berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain," ujar Ira.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.
Upaya ini, tuturnya, merupakan upaya untuk menjamin peningkatan penerimaan negara sesuai dengan amanat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Akibatnya dalam Rancangan Peraturan Pemerintan (RPP) Perpajakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," ujar Ridwan akhir pekan lalu.