Selain itu, untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.
"KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan," urai Artati.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati, diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas, sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Selain skema KUR, lanjutnya, KKP juga punya Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat. Sepanjang 2020, lembaga keuangan milik KKP ini sudah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 192,7 miliar untuk 4.108 pemanfaat.
"KKP mendorong pembentukan Kelompok Kerja KUR di 15 provinsi untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan akses pembiayaan usaha. Hal ini juga dibarengi dengan perekrutan tenaga pendamping usaha sebanyak 45 orang yang tersebar di 15 provinsi untuk menjaring calon debitur potensial di daerah," ujarnya.