EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa realisasi dari pencairan kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor kelautan dan perikanan nasional mencapai Rp 5,2 triliun sepanjang 2020.
"Jumlah pencairan KUR tahun 2020 melesat Rp 2 triliun lebih dari target yang ditentukan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti, Ahad (17/1).
Ia mengungkapkan jumlah realisasi pencairan KUR sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 5,2 triliun atau meningkat 55,8 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak Rp3,4 triliun.
Bahkan, lanjutnya, Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah yang dicapai juga cukup rendah di bawah 1 persen yaitu sebesar 0,99 persen (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07 persen (per 31 Oktober 2020).
Selain itu, ujar dia, peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69 persen dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur.
"Ini menjadi penanda bahwa usaha sektor kelautan dan perikanan di tengah masyarakat mengalami pertumbuhan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Peningkatan realisasi pencairan dana KUR terjadi pada semua bidang usaha perikanan, di mana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya perikanan sebesar Rp 1,9 triliun untuk 54.158 debitur.
Disusul usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Rp 1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp 362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp 12,1 miliar untuk 212 debitur.
"Capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan," katanya.
Hal itu dinilai diperkuat antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian No. 15/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.