Jumlah ini akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan jumlah penduduk dan jangkauan wilayah distribusi vaksin Covid-19.
Sri menuturkan, apabila pemda tidak mendapatkan alokasi DAU tahun ini, dukungan pendanaan bisa bersumber dari DBH sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dukungan pendanaan dari DAU atau DBH akan digunakan untuk beberapa kegiatan vaksinasi. Di antaranya, koordinasi pelaksanaan vaksinasi, dukungan serta fasilitas untuk pelaksanaan vaksinasi hingga pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi.
Distribusi dan handling ke fasilitas kesehatan maupun pengamanan dan ketertiban umum pelaksanaan vaksinasi juga akan dibiayai melalui dukungan pendanaan pemda itu. "Ini memang karena vaksinasi akan rumit," ujar Sri.
Ia menekankan, peranan pemda serta berbagai fasilitas yang dimiliki daerah sangat penting. Sebab, jumlah masyarakat Indonesia sangat banyak dengan geografis yang besar. Di sisi lain, jenis vaksin yang diimpor Indonesia pun beragam, sehingga membutuhkan penanganan berbeda pula.