Pada 2017, dari target tanam sebanyak 8.335 hektare, realisasi hanya mencapai 3.125 hektare. Memasuki 2018, total target tanam mencapai 7.884 hektare namun realisasinya hanya mencapai 4.247 hektare. Sementara itu pada tahun 2019 target tanam seluas 6.341 namun lagi-lagi realisasi jauh dibawahnya yakni hanya 3.961 hektare.
Pada pada tahun 2021, Prihasto menyampaikan, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 46.980 ton bawang putih. RIPH itu diberikan kepada lima perusahaan importir bawang putih. Namun, untuk data sementara wajib tanam yang dimulai tahun 2021, Prihasto belum menjelaskan secara detail.
Ketua Komisi IV DPR, Sudin, meminta agar pelaksanaan wajib tanam oleh importir tidak dicampur dengan kegiatan penanaman bawang putih yang dibiayai langsung oleh negara. Itu demi menghindari adanya tindak penyalahgunaan oknum di lapangan sekaligus mempermudah pengawasan terhadap para importir.
Namun, ia juga mengusulkan agar Kementan mengkaji solusi lain sebagai ganti wajib tanam. "Saya mau wajib tanam dibuat per kabupaten antara oleh importir dan APBN atau (diganti) dengan importir memberikan benih bawang putih," ujarnya.