Selasa 19 Jan 2021 15:06 WIB

Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih 2020 Baru 30 Persen

Luas lahan wajib tanam bawang putih baru 2.052 hektare dari total 6.038 hektare.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau 2.052 hektare dari total wajib tanam sebesar 6.038 hektare. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau 2.052 hektare dari total wajib tanam sebesar 6.038 hektare. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau 2.052 hektare dari total wajib tanam sebesar 6.038 hektare. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir.

"Perusahaan-perusahaan ada waktu satu tahun setelah RIPH terbit untuk menyelesaikan wajib tanamnya," kata Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (19/1).

Baca Juga

Prihasto menjelaskan, waktu satu tahun yang dimaksud tidak bergantung pada periode tahunan. Sebagai contoh, jika RIPH diterbitkan pada bulan Juli 2020 maka akan berlaku hingga Juli 2021. Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Kementan tidak akan kembali menerbitkan RIPH yang membuat importir tidak dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.

Ia mencatat, 79 perusahaan tersebut mengajukan RIPH sebanyak 724.589 ton. Namun, realisasi impor hingga November 2020 baru mencapai 461.725 ton. Total kewajiban tanam seluas 6.038 ton diharapkan bisa  bisa menghasilkan produksi dalam negeri sebanyak 36.229 ton.

Adapun, mengutip data Ditjen Hortikultura Kementan, realisasi wajib tanam bawang putih selalu tidak mencapai total kewajiban yang ada sejak kebijakan tersebut diterapkan tahun 2017.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement