EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau 2.052 hektare dari total wajib tanam sebesar 6.038 hektare. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir.
"Perusahaan-perusahaan ada waktu satu tahun setelah RIPH terbit untuk menyelesaikan wajib tanamnya," kata Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (19/1).
Prihasto menjelaskan, waktu satu tahun yang dimaksud tidak bergantung pada periode tahunan. Sebagai contoh, jika RIPH diterbitkan pada bulan Juli 2020 maka akan berlaku hingga Juli 2021. Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Kementan tidak akan kembali menerbitkan RIPH yang membuat importir tidak dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
Ia mencatat, 79 perusahaan tersebut mengajukan RIPH sebanyak 724.589 ton. Namun, realisasi impor hingga November 2020 baru mencapai 461.725 ton. Total kewajiban tanam seluas 6.038 ton diharapkan bisa bisa menghasilkan produksi dalam negeri sebanyak 36.229 ton.
Adapun, mengutip data Ditjen Hortikultura Kementan, realisasi wajib tanam bawang putih selalu tidak mencapai total kewajiban yang ada sejak kebijakan tersebut diterapkan tahun 2017.