Rabu 20 Jan 2021 08:21 WIB

OJK Minta Perbankan Utamakan Pencadangan Kerugian

Per 4 Januari 2020, total outstanding restrukturisasi kredit perbankan Rp 971,1 T

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto:

OJK telah menerbitkan POJK 48/2020 yang merupakan perpanjangan POJK 11/2020 yang semula berakhir Maret pada tahun ini menjadi berlaku hingga Maret 2022. Perpanjangan tersebut karena POJK 11/2020 masih dibutuhkan oleh perbankan maupun nasabah.

Untuk itu, OJK harus mengantisipasi kemampuan bank dalam menyerap risiko CKPN nya. Hal ini sejalan ketahanan likuiditas dan modal bank dalam menanggapi penurunan kinerja para debitur.

"Tetapi kita mengharapkan bahwa restrukturisasi dilakukan dengan baik, sehingga risiko seperti itu akan bisa diatasi sangat prudent oleh para bankir kita. Tetapi saya ingin mengingatkan bagaimanapun restrukturisasi harus kita antisipasi dengan sangat prudent, sehingga POJK 48 kita sudah buat sedemikian rupa supaya para bankir kita bisa mengantisipasi ke depan dampak dari restrukturisasi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement