Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip pialang berjangka berizin usaha dari Bappebti.
“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat," ujar dia.
Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Maka bagi calon nasabah yang tidak jeli, ia mengimbau, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur.
Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Beragam entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin, dan membuat konten video YouTube demi memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.