Rabu 20 Jan 2021 09:59 WIB

Catat, Ini Dua Modus Utama Penipuan Berjangka Versi Bappebti

Modus penipuan umumnya tawaran investasi kontrak berjanfgka dan aset kripto

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Bappebti
Foto:

Konten itu dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. 

Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. 

Modus itu biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan atau lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan atau exchanger. 

“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Tujuannya dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement