Sabtu 23 Jan 2021 17:35 WIB

Dinas Pertanian Jabar Pastikan Awal Tahun Stok Pupuk Aman

Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan melalui sistem e-RDKK.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Pupuk (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pupuk (ilustrasi)

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat memastikan tidak ada kelangkaan pupuk di awal tahun 2021, meskipun sebelumnya terjadi sedikit kendala dalam penyalurannya. 

"Di awal tahun 2021 kelangkaan pupuk tidak ada. Walaupun sempat terjadi hambatan penyaluran pupuk di lapangan karena masih ada sebagian kecil Kabupaten/Kota yang belum terbit SK alokasinya,  namun per tanggal 21 Januari 2021, seluruh 27 Kabupaten/Kota sudah menerbitkan SK Alokasi sehingga hambatan penyaluran tersebut sudah bisa teratasi," papar Dadan kepada media di Jakarta, Sabtu (22/1).

Dadan mengatakan, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan melalui sistem e-RDKK di masing-masing kecamatan dengan verifikasi berjenjang mulai dari Koordinator Penyuluh, Kasie Penyuluhan Kabupaten/Kota, Kabid Penyuluhan Kabupaten/Kota hingga disahkan oleh Kadis Pertanian Kabupaten/Kota. 

"Dikirim terakhir 28 November 2020 melalui sistem e-RDKK ke Kementerian Pertanian. Untuk mengakomodir petani yang belum terinput,  Kementerian Pertanian membuka portal sistem e-RDKK kembali selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021," kata dia. 

Terkait pengawasan, lanjut Dadan, dikarenakan jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi lebih tinggi dari alokasi yang ditetapkan, maka dalam menetapkan alokasi untuk masing-masing daerah agar mendekati kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. 

"Maka dilakukan dengan mempertimbangkan realiasi tahun 2019, alokasi 2020, dan tentunya e-RDKK 2021 masing-masing Kabupaten/Kota," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyikapi secara tegas soal masih adanya informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun 2021. Padahal stok yang disiapkan sudah sesuai dengan permintaan dan yang mejadi persoalan dibawah setelah di cek beberapa permintaan belum mendaftarkan ke dinas.

"Memang selama ini ada masukan daerah yang kurang. Padahal kita cek penyalurannya sudah 94 persen. 1-2 laporan itu setelah kita crosscheck ternyata belum mendaftarkan diri ke dinas, tidak semuanya," ungkapnya.

Mentan menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Kalau tidak terdaftar, maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Kalau penerima pupuk harus terdaftar di RDKK namanya dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk RDKK itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," kat dia.

Sesuai Permentan No 49 Tahun 2020, alokasi pupuk untuk daerah Jawa Barat tahun 2021 terdiri dari jenis Urea sebanyak 663.630 Ton,  SP-36 sebanyak 124.978 Ton, ZA sebanyak 67.066 Ton,  NPK sebanyak 338.071 Ton, Organik Granul sebanyak 125.049 Ton, dan Organik Cair sebanyak 312.623 Liter.

Dengan alokasi tersebut, tingkat pemenuhan pupuk bersubsidi Jawa Barat jenis

Urea sebesar 77,43 persen,  SP-36 sebesar 82,65 persen,

ZA sebesar 61,50 persen, 

NPK sebesar 30,97 persen, dan

jenis Organik Granul sebesar 16,39 persen. Jumlah tersebut dibantu dengan adanya alokasi POC 312.623 liter. Berdasarkan reviu BPKP dan rekomendasi  pemupukan 5 liter per hektar, maka POC mampu memenuhi kebutuhan untuk 62.524,60 Ha lahan pertanian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement