Senin 25 Jan 2021 18:28 WIB

Strategi Bank Muamalat Semarakkan Gerakan Wakaf Uang

Bank Muamalat membuat berbagai produk dan layanan yang memudahkan nasabah berwakaf.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B Soetadi. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyusun sejumlah strategi untuk ikut menyemarakkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Foto: Bank Muamalat
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B Soetadi. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyusun sejumlah strategi untuk ikut menyemarakkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyusun sejumlah strategi untuk ikut menyemarakkan Gerakan Nasional Wakaf Uang yang telah diluncurkan hari ini, Senin (25/1). 

Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat, Purnomo B Soetadi mengatakan, komitmen Bank Muamalat tetap kuat untuk mendorong kemajuan dan pertumbuhan wakaf uang bersama para pemangku kepentingan wakaf lainnya di Indonesia.

Baca Juga

"Sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU), Bank Muamalat memperluas kemitraan dengan berbagai nazir wakaf uang, baik di level nasional maupun daerah serta terus berinovasi," kata Purnomo pada Republika, Senin (25/1).

Sebagai bank murni syariah pertama di Indonesia dan mendapatkan izin sebagai LKS-PWU sejak 2008, Bank Muamalat membuat berbagai produk dan layanan yang memudahkan nasabah dan masyarakat berwakaf. Mulai dari memfasilitasi wakaf uang langsung di setiap cabang, hingga layanan berwakaf uang secara digital melalui website Waktumu Hijrah yang tanpa batasan jarak dan waktu.

Wakif juga dapat memilih nazir wakaf uang rekanan Bank Muamalat dan program penyaluran sesuai preferensi wakif. Selain itu ada juga produk Tabungan Prima berhadiah wakaf yang merupakan gabungan antara produk tabungan dan wakaf.

"Dana simpanan nasabah tetap utuh dan nasabah dapat menyalurkan bagi hasilnya ke program-program wakaf uang yang dimiliki oleh para nadhir rekanan," kata Purnomo.

Ada pula produk tabungan rencana wakaf bagi nasabah maupun masyarakat yang memiliki rencana berwakaf sejumlah tertentu. Purnomo juga menyebutkan layanan wakaf uang untuk para pembeli sukuk di Bank Muamalat yang dapat memilih untuk mewakafkan seluruh atau sebagian imbal hasilnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement