EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak memberikan penalti tambahan bagi debitur yang sudah melakukan restrukturisasi. Tercatat per 4 Januari 2021, realisasi restrukturisasi perbankan sebesar Rp 971,08 triliun yang diberikan kepada sebanyak 7,57 debitur atau sekitar 5,81 juta debitur berasal dari sektor UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas telah mengambil berbagai kebijakan agar sektor keuangan tidak terdistraksi adanya imbas Covid-19, diantaranya POJK 11/2020 dan POJK di lembaga keuangan non-bank.
“Kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat, sehingga perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu,” ujarnya saat acara Webinar Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).
Menurutnya OJK juga telah memberikan perpanjangan restrukturisasi dapat dilakukan paling lama Maret 2022. Hal ini dengan catatan perbankan tidak memberikan penalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi.
"Kita kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty," ucapnya.