Sri menuturkan, apabila indikator-indikator ini masih menunjukkan ketertinggalan dari rerata nasional, maka dibutuhkan upaya pemerataan yang lebih signifikan. "Oleh karena itu, kami berikan dana pemihakan otsus 20 tahun lagi dengan tujuannya untuk mengurangi kesenjangan," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Tapi, Sri menekankan, perpanjangan waktu pemberian dana otsus itu tentu harus dibarengi dengan perbaikan dari berbagai kekurangan dalam dua dekade terakhir. Di antaranya, mengidentifikasi kebutuhan layanan dasar dan upaya mempercepat proses pembangunan serta perbaikannya, sehingga bisa langsung berdampak ke masyarakat.
Melalui jangka waktu dana otsus 20 tahun ke depan, Sri menambahkan, pemerintah pusat juga memberikan kesempatan kepada Papua untuk mendorong kemandirian daerah. Khususnya melalui penguatan pembinaan dan pengawasan, termasuk untuk mendorong optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi.
Dari data yang disampaikan Sri, terlihat, proporsi PAD terhadap pendapatan daerah Papua sepanjang 2015 hingga 2020 secara keseluruhan hanya 4,86 persen. Kontribusi ini sangat rendah dibandingkan sumbangan otsus dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang masing-masing memiliki proporsi 70,29 persen dan 9,13 persen.