Dikonfirmasi terpisah mengenai unrealized loss yang terjadi pada BPAMSOSTEK, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian S. Manullang menegaskan selama belum direalisasikan belum dapat dianggap sebagai kerugian yang pasti. Dari data yang ada, 98% investasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK pada saham jenis LQ45 dan 2% nya pernah masuk kategori LQ45. Terkait dengan saham-saham LQ45, Kristian mengaku, pihaknya memilih saham-saham LQ45 berdasarkan kriteria aktivitas transaksi dan ukuran saham atau kapitalisasi pasar sesuai parameter yang ditetapkan bursa.
Saat ini investasi BPJAMSOSTEK di pasar modal sekitar Rp 150 triliun (Saham dan Reksadana,red). Mengingat aset yang begitu besar, sambung Kristian, tentu ini dapat menyebabkan aktivitas transaksi di Pasar Modal berkurang. “Namun demikian, kami berharap dengan melakukan analisa yang baik dan dibantu Manager Investasi untuk mengelola aset portofolio BPJAMSOSTEK tentu risiko investasi dapat dikelola/diminimalisir dan keuntungan dapat ditingkatkan,” terang Kristian.
“Kami tidak dalam kapasitas mengatakan suatu saham bagus atau tidak bagus. Tetapi sebagai penyelenggara bursa, kami memastikan semua informasi terkait efek yang tercatat di bursa dapat diterima oleh semua pelaku pasar untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien,” beber Kristian.
Sementara itu, lanjut Kristian, wajar atau tidak unrealized loss yang dialami pelaku pasar, tergantung kepada portofolio investasi yang mereka lakukan. Kalau melihat return YTD IHSG dan LQ45 pada tahun 2020, masing-masing mengalami pertumbuhan negatif sebesar -5,09 persen dan -7,85 persen. Sedangkan pada tahun ini sampai dengan tanggal 22 Jan 2021, secara YTD IHSG tumbuh 5,49 persen dan LQ45 tumbuh 6,06 persen.
“Kami berpandangan kalau belum direalisasikan tentu unrealized loss belum dianggap sebagai pasti rugi. Aman atau tidaknya suatu investasi juga bukan bagian dari tugas BEI untuk menilai. Kami menyerahkan kepada pelaku pasar untuk menilai risiko dan peluang keuntungannya,” tutup Kristian.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi BPJAMSOSTEK memiliki pola korupsi yang sama dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdampak pada kerugian negara.