EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tren akuisisi dan merger lembaga jasa keuangan akan lebih banyak pada tahun ini. Hal ini melihat pertimbangan persaingan industri jasa keuangan semakin ketat di tengah era digitalisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas mendorong proses digitalisasi dan konsolidasi industri jasa keuangan. “Trennya akan lebih banyak lagi bank yang melalukan akusisi dan merger. Ini bagus untuk mencegah permasalahan dan lebih dini untuk melakukan itu,” ujarnya saat acara Webinar Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).
Menurutnya otoritas sudah memberlakukan kebijakan menaikkan modal inti bank menjadi Rp 3 triliun secara bertahap mulai 2020. Adapun tahap pertama yakni Rp 1 triliun pada akhir 2020 dan tahap kedua sebesar Rp 2 triliun pada tahun ini.
Otoritas juga mendorong perbankan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal ini harus mencari partner strategis.