EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi kebutuhan bank pendanaan jangka panjang. Adapun langkah ini salah satu fokus kebijakan regulator yakni pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas akan memberikan keleluasaan bank untuk mempunyai multi aktivitas bisnis. "Jadi, bukan hanya bisnis konvensional yang ada, tetapi bisa bisnis yang mempunyai ekosistem lengkap sektor perbankan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/1).
Menurutnya selama ini perbankan di Indonesia merupakan bank komersial. Sedangkan perusahaan asuransi yang dana-dananya harus diinvestasikan jangka panjang karena kewajibannya bersifat jangka panjang.
"Sehingga harus diciptakan satu mekanisme atau ekosistem investasi jangka panjang untuk perbankan dan juga sumber dana jangka panjang perbankan," ucapnya.
Wimboh menyebut saat ini sumber pendanaan perbankan rata-rata berasal dari dana jangka pendek seperti deposito, bahkan di bawah enam bulan. Sedangkan sektor industri dalam negeri membutuhkan investasi yang bersifat jangka panjang seperti infrastruktur.
"Ini kalau kita tidak fasilitasi dengan satu legal atau perundang-undangan yang lengkap, perbankan kita sampai kapanpun akan mismatch," ucapnya.