EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah akan membuka lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk investasi tanpa persyaratan. Sumber investasinya bisa berasal dari domestik, asing maupun joint venture.
Rencana tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam menetapkan daftar positif investasi (DPI) yang tercantum di Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan satu dari 52 aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Investasi di bawah Rp 10 miliar khusus untuk UMKM dan untuk modal asing itu di atas Rp 10 miliar," tuturnya dalam Webinar Series Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada Rabu (27/1).
Dalam paparan Airlangga, pemerintah memastikan keterbukaan investasi ini dilakukan dengan pendekatan positif. Pemerintah memberikan kepastian, pada prinsipnya, semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali dinyatakan tertutup oleh UU.
Keterbukaan tersebut diimplementasikan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.