Dalam aturan pelaksana ini, pemerintah juga sudah menyiapkan 246 bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Beberapa kriteria yang sudah ditetapkan adalah program/ proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi hingga industri pionir.
Selain itu, ada 90 bidang usaha dialokasikan atau dibuka untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM. Terakhir, sebanyak 46 bidang usaha lainnya dengan persyaratan tertentu. "Pemerintah berharap terjadi peningkatan daya saing melalui daftar prioritas investasi ini," kata Airlangga.
Airlangga menekankan, UU Cipta Kerja merevisi UU terkait investasi dan menghapus diskriminasi terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dalam UU sektoral. Regulasi ini juga akan mendorong investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.
Airlangga menyebutkan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu strategi utama pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi secara berkelanjutan. "UU ini diharapkan dapat memperbaiki beberapa sektor," ujarnya.