"Karenanya, kebijakan subsidi energi di Indonesia harus diperbaiki kalau kita ingin tercipta keadilan akses energi untuk meningkatkan ketahanan energi nasional," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan, khusus untuk subsidi listrik upaya untuk mendorong keadilan memang telah dimulai sejak tahun 2017 yakni sejak pemerintah memberlakukan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran untuk kelompok daya 900 VA. Ia mengatakan, jumlah masyarakat miskin yang menikmati subsidi listrik meningkat dari hanya 26 persen sebelum 2017 menjadi 44 persen pada tahun 2018.
Akan tetapi, lanjut Ma'ruf, penerima subsidi listrik saat ini masih didominasi oleh kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Sementara, ketimpangan juga terjadi untuk subsidi LPG yang hanya dinikmati oleh 35 persen kelompok masyarakat miskin dan rentan. Justru sisanya dinikmati kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
"Tentu ini ironis, karena alokasi subsidi elpiji jumlahnya sangat besar dan cenderung meningkat," katanya.
Karenanya, ia telah menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk terus mengkaji kebijakan subsidi energi yang lebih berpihak pada kelompok masyarkat miskin. Hal ini untuk mendorong perbaikan kebijakan subsidi energi saya
"Tetapi pada saat yang sama juga mampu mendorong penghematan anggaran pemerintah serta memperkuat ketahanan energi nasional," katanya.