Pada masa exit ini, hanya ada satu transaksi yang dilibatkan. Transaksi itu adalah penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal yang dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen.
Besaran ini lebih kecil dari tarif pada ketentuan sebelumnya, 20 persen, maupun rata-rata tarif dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), yakni 10 persen. Keringanan ini ditujukan menarik investor asing sebanyak-banyaknya melalui LPI.
Insentif lebih besar akan diberikan apabila investor asing tersebut memutuskan tidak keluar dari Indonesia. Artinya, dividen mereka diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk transaksi ini, mereka dihitung bukan sebagai objek pajak atau dibebaskan dari pajak.