Selasa 02 Feb 2021 13:02 WIB

OJK: Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 191,58 T

OJK memperpanjang waktu restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Restrukturisasi pembiayaan (Ilustrasi))

Dia menegaskan kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan baik fiskal, moneter dan keuangan, telah bersinergi dan bisa menjaga stabilitas dengan permodalan kuat.

"Ini memberikan keyakinan sektor ini bertahan di tengah pandemi dan memberi ruang dunia usaha agar bisa tumbuh lagi," ucapnya.

Wimboh juga telah meminta agar perbankan tidak memberikan penalti tambahan kepada nasabah yang direstrukturisasi. Apalagi OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit ini sampai dengan Maret 2022 mendatang.

"Ini kita kasih catatan, tolong jangan diberikan additional penalty bagi yang melakukan restrukturisasi, karena ini ibaratnya, mereka kita harus elus-elus biar cepet bangkit," ucapnya.

Ke depan dia meyakini, pada tahun ini kredit perbankan perlahan akan pulih kisaran 7,5 persen plus minus satu persen sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. Tren ini, katanya biasanya terjadi setelah ekonomi mengalami krisis seperti yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008.

“Pada tahun-tahun setelahnya, ekonomi kembali bangkit, dan kredit melaju kencang sebelum akhirnya berada di level yang normal,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement