EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR mengungkapkan Bank Syariah Indonesia sudah bisa melakukan proses Kredit Pemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini. Sebelum dilaksanakan pra merger, BRI Syariah dan BNI Syariah sudah menjadi bank pelaksana penyalur dana FLPP.
"Saat ini BSI sudah bisa melakukan proses KPR FLPP, namun untuk penagihan dana FLPP baru bisa dilaksanakan setelah adanya kesepahaman bersama antara BSI dengan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dan perjanjian kerjasama (PKS) antara BSI dengan PPDPP," ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (2/2).
Menurut Arief, dengan penggabungan bank syariah ini maka jumlah bank pelaksana yang tadi sebanyak 38 bank akan berkurang 1 bank.
Penggabungan Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah (BRIS) dan BNI Syariah (BNIS) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) per 1 Februari 2021 ini berdampak kepada bank pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2021. BSI Ke depan sudah memastikan diri untuk menyalurkan dana FLPP pada tahun 2021.