Kamis 04 Feb 2021 06:54 WIB

Viral Dinar Dirham, Bagaimana Menurut Kacamata Syariah?

Sejumlah pihak menggunakan dinar dirham sebagai alat transaksi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Koin dinar-dirham.
Foto:

Artinya, sistem moneter ini di back up oleh aset. Irfan mengatakan, sistem keuangan syariah yang dilakukan saat ini di Indonesia, baik dalam sistem perbankan maupun lainnya adalah mengembangkan asset-backed monetary system.

"Jadi, uang masuk ke perekonomian itu bersama dengan aset, jadi ada underlying asetnya, makanya akad-akad keuangan syariah itu selalu dikaitkan dengan sektor riil," katanya.

Sistem ini membuat uang terkoneksi langsung dengan sektor riil. Misal, nasabah dengan pembiayaan murabahah atau akad jual beli harus jelas dan ada barang riilnya. KPR rumah maka rumahnya harus jelas ada proyek riilnya.

Irfan menjelaskan lagi, ada juga sistem yang murni fiat monetary system atau moneter uang kertas. Ini memang tidak sesuai Islam. Namun, saat uang kertas ini dikelola lewat sistem syariah seperti yang tadi dijelaskan maka tidak menjadi masalah.

"Artinya saat uang kertas masuk ke perbankan syariah itu boleh, tidak jadi masalah," katanya.

Dalam teori moneter Islam, ada dua lagi sistem yang dikenal yaitu gold monetary system dan gold-backed monetary system. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada negara di dunia yang menganut sistem gold monetary atau moneter emas, murni dinar dirham sebagai mata uang alat tukar.

Namun, masih ada satu negara yang menganut gold-backed monetary system, yaitu Swiss. Artinya setiap penciptaan uang mereka harus berdasarkan emas. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement