EKBIS.CO, JAKARTA -- Penggunaan dinar-dirham dalam praktik barter dinilai masih diperbolehkan di Indonesia. Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan, praktik yang melanggar adalah menggunakan dinar sebagai mata uang, sementara barter berbeda.
"Misal ketika barter jasa dokter dengan hasil kebun, pisang, singkong, kan itu tidak menjadikan pisang singkong itu sebagai mata uang," katanya pada Republika.co.id, Kamis (4/2).
Praktik barter artinya terjadi antara dua aset yang memiliki nilai intrinsik dan keduanya dapat digunakan untuk alat tukar atas dasar prinsip saling ridha atau sepakat. Jika dikaitkan dengan dinar-dirham dalam barter maka dinar-dirham tersebut bukan sebagai uang.
Irfan mengatakan, praktik barter ini masih terjadi di Indonesia, terutama di perdesaan. Hal tersebut tidak melanggar hukum karena terjadi menurut kesepakatan kedua pihak bertransaksi dan tidak menjadikannya sebagai uang.
"Jadi dinar-dirham dalam konteks barter begitu, silakan, tidak ada masalah," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang menerapkan transaksi dinar-dirham beroperasi sejak 2014. Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, yang digunakan sebagai bazar telah dilakukan sejak 2014.
Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada Ahad pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik pendirinya, Zaim Saidi.
Ramadhan mengatakan, Pasar Muamalah dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi. Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar.
Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman, hingga pakaian.
Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam) dengan ditambah 2,5 persen sebagai keuntungan. Dinar yang digunakan di pasar tersebut adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.