Kamis 04 Feb 2021 13:16 WIB

Anggaran Covid-19 Berisiko, BPK Gunakan Risk Based Audit

Risk Based Audit didesain hanya memeriksa pada akun satuan kerja yang berisiko

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I/Anggota I BPK Hendra Susanto dalam entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Foto:

Ia mengingatkan BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan maupun kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, AKN I memiliki tugas untuk memeriksa 20 Kementerian/Lembaga.

Sementara itu membuka acara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah saat fokus di tiga hal terkait pengelolaan keuangan negara. Ketiganya antara lain, anggaran lawan Covid-19, pemulihan ekonomi dan Bantuan Sosial. 

Ketiganya, ungkap Mahfud memiliki anggaran yang sangat besar hingga tak heran dikeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Karena anggarannya sangat besar, maka Pemerintah ingin agar kucurannya sampai ke tujuan yang tepat dan tidak diselewangkan.

"Makanya kami selalu berkonsultasi bahkan meminta BPK memeriksa ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga tidak main-main bila ada yg melanggar hukum kami laporkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau Kepolisian agar bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia. 

 

Dalam entry meeting, Anggota I BPK didampingi oleh Auditor Utama KN I Novy GA Pelenkahu. Sementara itu dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, serta Pimpinan BNPT, Bakamla, Lemhanas, BSSN, BNN, Komnas HAM, BNPP, (Basarnas), Wantanas, KPU, BMKG, Bawaslu, dan KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement