EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan dari Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Kebijakan ini berlaku seiring dengan penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan melihat data penambahan kasus baru di beberapa kota. Di Jakarta, trennya sudah mulai flat, sementara Jawa Barat masih mengalami peningkatan, pun dengan Bali. Sementara itu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta mulai mengalami penurunan.
"Sehingga tentu perlu pendekatan lebih mikro sesuai arahan Presiden, yakni sampai tingkat desa ataupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (8/2).
Airlangga menyebutkan, PPKM mikro bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga : Aksi Keji Pembunuhan di Garut Bermula dari Chatingan