Senin 08 Feb 2021 15:48 WIB

Berlaku Mulai Besok, Ini Cakupan Pelaksanaan PPKM Mikro

PPKM mikro bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Foto:

Dalam level tersebut, Airlangga menambahkan, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol baik, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi. Mereka adalah pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaan PPKM mikro, Airlangga menyebutkan, perkantoran harus menerapkan Working From Home (WFH) 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online.

Untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan utama masyarakat, industrinya dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas dan operasionalisasi sesuai protokol kesehatan. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Restoran sudah bisa membuka layanan dine in kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Sektor konstruksi dapat beroperasi 100 persen, sementara pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah hanya boleh maksimal 50 persen dari kuota. Sedangkan, fasilitas umum ataupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Untuk transportasi umum, Airlangga menuturkan, pengaturan kapasitas dan jam operasional harus diberlakukan dengan protokol kesehatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement