EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha yang dikelola negara sudah berkontribusi dengan menyetorkan pendapatan ke negara dalam bentuk dividen sebesar Rp 377,8 triliun dan pajak senilai Rp 1.518,7 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama periode 2010-2019.
Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah sudah menyuntik dana ke BUMN dan badan usaha lainnya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 186,47 triliun. "Secara tunai Rp 178,3 triliun dan non tunai Rp 8,16 triliun," tutur Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual pada Senin (8/2).
Apabila dilihat berdasarkan tujuan utamanya, total pemberian PMN tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, PMN untuk meningkatkan kapasitas usaha yang mencapai Rp 179,16 triliun. Di antaranya untuk kedaulatan pangan hingga peningkatan industri strategis.
PMN berikutnya yang senilai Rp 7,3 triliun ditujukan untuk perbaikan struktur modal. Suntikan dana ini ditujukan untuk perbaikan melalui konversi atau non tunai, melalui penambahan modal disetor (tunai) dan melalui penambahan dana rekonstruksi.
Dalam lima tahun terakhir, Sri menambahkan, nilai PMN mengalami kenaikan signifikan. "Ini sehubungan dengan fokus pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan BUMN menjadi motor penggeraknya," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.