Senin 08 Feb 2021 19:08 WIB

Kemenhub: Inspektur untuk Pengawasan Penerbangan Terbatas

Kemenhub akan fokus meningkatkan pengawasan keselamatan penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

EKBIS.CO,  JAKARTA – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengakui saat ini inspektur penerbangan yang ada sangat terbatas. Inspektur penerbangan merupakan personel yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

“Sebaran Indonesia cukup luas, meskipun kita puya 10 otoritas tapi yang namanya inspektur ini juga jumlahnya terbatas,” kata Novie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Senin (8/2).

Baca Juga

Novie mengatakan, terkadang inspektur penerbangan yang satu dengan yang lainnya harus saling berkoordinasi. Sehingga, kata dia, membutuhkan perjalanan dinas yang tetap dipertahankan pada 2021 ini meski terdapat refocusing.

Meskipun begitu, Novie menegaskan, Kemenhub tetap mengupayakan dalam pengasawan penerbangan. “Terkait Bagaimana pengawasan dan meningkatkan pengawasan. Kami sepakat, kita akan terus meningkatkan sebisa mungkin,” jelas Novie.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah sebelumnya mengingatkan terkait pengawasan terhadap keselamatan penerbangan. Terlebih, pada 9 Januari 2021 terjadi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatu di perairan Kepulauan Seribu.

“Saya ingatkan sebagai regulator berkaitan dengan pengawasan terhadap makspai, keselamatannya terutama. Tidak ada lagi ke depan terdengar hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Syarif.

Syarif menilai saat ini butuh ketegasan dari Kementerian Perhubungan agar tidak ada yang mengabaikan prosedur penerbangan. Syarif meminta, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub memastikan setiap pesawat yang masih beroperasi, khususnya terkait kelaikudaraannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement