Sebelumnya, Pertemuan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) telah menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.
Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 2-4 persen, 2-4 persen, dan 1,5-3,5 persen. Rapat koordinasi pimpinan kementerian dan lembaga tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Rakor dihadiri juga oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Direktur Utama BULOG, dan perwakilan K/L terkait.