Ahad 14 Feb 2021 16:42 WIB

Alasan Pembebasan PPnBM hanya untuk Mobil di Bawah 1.500 CC

Pembebasan PPnBM mobil akan dilakukan secara bertahap selama 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah showroom mobil di Jakarta
Foto:

Taufiek menyebut pelaksanaan implementasi kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK. 

“Nantinya mencakup kendaraan sedan yang PPnBM masih 30 persen 4x2 yang PPnBM 10 persen ada juga yang sudah nol persen dalam LCGC atau KBH2 (ini otomatis tidak ikut scheme ini). Kriteria lainnya seperti harus di produksi di dalam negeri. Ingat bukan mobil impor ya. Semua yang diproduksi di dalam negeri dengan local purchase yang tinggi di atas 70 persen. Ini tunggu saja PMK nya,” ucapnya.

Taufiek berharap pemberian relaksasi ini sebagai bentuk negara hadir dan apresiasi kepada konsumen nasional dan produksi otomotif dalam negeri ketika sektor ini mengalami kesulitan di tengah tengah pandemi covid 19. Hal ini mengingat sektor otomotif memiliki backward linkage maupun forward linkage.

“Dalam ekosistem otomotif jangan dilihat hanya di penjualan otomotifnya. Dengan laju produksi sektor otomotif akan mendorong input faktor industri terkait seperti industri ban, industri kaca, industri baja, industri elektronik dan industri tekstil juga industri IKM yang menghasilkan komponen dan sparepart yang digunakan industri otomotif termasuk tenaga kerja yang hidup dalam ekosistem industri otomotif,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement