Selasa 16 Feb 2021 14:38 WIB

BEI Diminta Awasi Ketat Aksi Backdoor Listing

Backdoor listing umumnya dilakukan oleh perusahaan yang tak memenuhi syarat go public

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ilustrasi
Foto:

"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ucapnya.

Penawaran tender wajib atau tender offer yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut merupakan penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha atau merger dikecualikan dari kewajiban tender offer

Lepas dari kontroversi yang menyertai proses merger perusahaan yang berujung backdoor listing, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengaku agak khawatir terhadap proses yang terjadi pada Indosat dan Tri terutama kaitannya dengan kepemilikan saham pemerintah di Indosat yang tersisa 14,6 persen.

“Ada khawatir atas potensi terdilusinya persentase kepemilikan saham pemerintah di Indosat akibat merger dengan Tri. Untuk mencegah hal ini terjadi, pemerintah dapat menambah modal, lebih baik lagi kalau bisa menambah persentase kepemilikan saham. Namun langkah ini kurang bijaksana bila dilaksanakan di tengah beban keuangan, vaksinasi, dan pemulihan ekonomi nasional yang berat," ujarnya. 

Martin menyebut ada hal perlu dikaji opsi-opsi apa saja yang tak membebani keuangan negara. Tentu hal ini menunggu proposal merger dari Tri dan Indosat.

"Hal lain yang perlu diperhatikan mengenai dampak dari merger terhadap pengembangan teknologi 5G di Indonesia. Pandemi Covid-19 telah menunjukkan potensi ekonomi digital di Indonesia dan negara harus mendukung pengembangan teknologi 5G," ucapnya.

Namun, tentu saja dukungan itu tidak bisa lepas dari kondisi riil yang dihadapi yakni kepentingan masyarakat yang diwakili negara tetap terjamin dalam rangkaian merger dan konsolidasi industri. 

"Potensi terjadinya dilusi kepemilikan saham negara di Indosat perlu mendapat perhatian. Namun jika merger Tri-Indosat dapat mempercepat transformasi infrastruktur digital, tentu sisi positif ini harus didukung," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement