Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebutkan, PPN dari perusahaan digital ini dapat dijadikan sebagai basis untuk estimasi Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh penyedia layanan digital asing ke depannya. Tapi, pemerintah baru akan menerapkannya ketika konsensus global sudah tercapai.
"Secara estimasi, bisa kita katakan income yang diperoleh mereka dari Indonesia berdasarkan pembayaran PPN-nya. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," kata Sri dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/12).
PPh ataupun Pajak Transaksi Elektronik (PTE) terhadap perusahaan digital multinasional yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia sebenarnya sudah diatur resmi. Ketentuan ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Hanya saja, Sri menuturkan, kesepakatan global atas Pilar 1: Unified Approach yang dipimpin oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tetap dibutuhkan. Sebab, persetujuan lintas negara akan jauh lebih memberikan kepastian hukum.