EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital sudah lebih dari Rp 1 triliun per awal bulan ini. Pencapaian tersebut naik 260 persen dibandingkan setoran yang diterima pemerintah pada akhir Oktober, Rp 297 miliar.
"Sampai 1 Februari, sudah ada Rp 1,07 triliun (setoran PPN transaksi digital ke perusahaan)," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Republika.co.id, Kamis (18/2).
Dana tersebut dikumpulkan dari 34 entitas asing yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN hingga akhir Januari. Termasuk, di antaranya, Amazon Web Services Inc dan Spotify AB.
Meski demikian, jumlah perusahaan yang menyetorkan PPN digital itu masih 67 persen dari perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN transaksi digital. Per akhir Januari, terdapat 51 pelaku usaha yang ditetapkan pemerintah untuk memungut PPN produk digital luar negeri. "Kami harap, yang lain dapat menyusul (menyetorkan PPN)," ujar Neil.
DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Melalui komunikasi tersebut, Neil berharap, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri dan setoran ke pemerintah terus bertambah.
Terbaru, pemerintah kembali menambah dua entitas pemungut PPN transaksi digital, sehingga totalnya menjadi 53 perusahaan. Mereka adalah eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn SA.
Namun, keduanya baru memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia per bulan ini. Artinya, mereka baru bisa menyetorkan PPN ke pemerintah pada Maret.