EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan PP Nomer 52 Tahun 2021 tentang pemberlakukan royalti nol persen kepada para perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi. PT Adaro Energy, Tbk menyambut baik kebijakan ini untuk mendorong semangat hilirisasi.
Head Of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menjelaskan pemerintah ini memang sedang mendorong semangat hilirisasi di sektor mineral dan batu bara. Dengan adanya aturan baru terkait hilirisasi di bidang batu bara, Ira menilai kebijakan ini positif bagi perusahaan.
"Adaro menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan hilirisasi batu bara. Kami berharap regulasi ini bisa membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan mendukung ketahanan energi nasional," ujar Ira kepada Republika.co.id, Senin (22/2).
Ia menilai aturan ini memang untuk mendorong perusahaan batu bara tetap eksis di Indonesia. Apalagi batu bara masih menjadi energi yang murah dan stabil di Indonesia.
"Selain itu, saat ini sektor batu bara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara," ujar Ira.