Senin 22 Feb 2021 14:16 WIB

Alasan Ditjen Pajak Masukkan Sepeda ke dalam SPT

Wajib pajak diminta melaporkan sepeda miliknya di SPT pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pesepeda melintasi kawasan Kota Tua Jakarta (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak yang memiliki sepeda dapat melaporkan ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda melintasi kawasan Kota Tua Jakarta (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak yang memiliki sepeda dapat melaporkan ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak yang memiliki sepeda dapat melaporkan ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

“Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT, kodenya adalah 041,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (22/2).

Baca Juga

Neilmaldrin mencontohkan lebih spesifik harta yang dilaporkan juga berupa uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan. Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta ke dalam SPT.

“Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Neilmaldrin, apabila ada jenis harta yang ingin dilaporkan, tetapi tidak ada namanya dalam kolom harta SPT maka dapat menggunakan jenis harta lainnya.

SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement