Selasa 23 Feb 2021 18:10 WIB

Sri Mulyani: Aturan PPnBM Nol Persen Masuk Tahap Finalisasi

Aturan PPnBM nol persen akan berlaku pada 1 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah mulai melakukan finalisasi rencana peraturan menteri keuangan (PMK) terkait penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor. Nantinya aturan pembebasan pajak itu akan berlaku pada 1 Maret 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beleid tersebut akan dikeluarkan segera mungkin. “PPnBM kendaraan bermotor kami akan segera keluarkan, sekarang dalam proses finalisasi,” ujarnya saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (23/2).

Baca Juga

Sri Mulyani menyebut saat ini aturan tersebut sedang diharmonisasikan internal pemerintah. “Tapi seperti yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) akan berlaku mulai 1 Maret 2021,” ucapnya.

Menurutnya pembebasan pajak akan diberikan 100 persen periode Maret sampai Mei 2021. Kemudian pembebasan pajak akan dikurangi 50 persen periode Juni sampai Agustus 2021.

“Nanti empat bulan terakhir sampai Desember 2021 insentifnya akan diturunkan lagi menjadi 25 persen,” ucapnya.

Pemberian insentif PPnBM juga didukung dengan kebijakan bidang moneter dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia akan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga nol persen bagi semua jenis kendaraan bermotor baru, sedangkan OJK berencana menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) pada kendaraan bermotor yang memperoleh PPnBM.

Dengan berbagai fasilitas tersebut, Sri Mulyani pun optimistis pengurangan libur cuti bersama Lebaran tidak akan mengganggu kebijakan dan pemanfaatan insentif PPnBM. Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif PPnBM pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc bagi kategori sedan dan mobil 4x2.

“Kami telah memasukkan insentif PPnBM pada kendaraan bermotor dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement