Rabu 24 Feb 2021 17:45 WIB

Pemerintah Siap Beri Perlindungan Produk Lokal di E-Commerce

Menurut data BI, transaksi e-commerce sepanjang 2020 mencapai Rp2 53 triliun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Perdagangan online
Foto: Pixabay
Ilustrasi Perdagangan online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kenaikan tren belanja online melalui e-commerce turut berdampak pada masuknya produk-produk impor. Hal itu dinilai dapat mengancam keberadaan produk lokal yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, dibutuhkan perlindungan dari pemerintah demi menjaga iklim usaha UMKM yang kondusif.

"Akibat berkembangnya e-commerce dan masa pandemi, kegiatan penjualan barang melalui e-commerce meningkat dan banyak barang luar negeri yang masuk ke Indonesia," kata Asisten Deputi Ekonomi Digital, Kementerian Koordinator Perekonomian, Rizal Edwin dalam Digital Regulatory Outlook 2021 Asosiasi E-Commerce Indonesia, Rabu (24/2).

Baca Juga

Menyikapi itu, ia mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan aturan untuk mencegah masuknya barang-barang dari luar negeri dengan kebijakan yang baru. Ia menjelaskan, pemerintah mulai menurunkan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman dari 75 dolar AS per kiriman menjadi 3 dolar AS per kiriman mulai 30 Januari 2020.

Di sisi lain, pemerintah juga telah membuat kebijakan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah. Lonjakan harga akan terasa pada produk-produk yang diimpor melalui jalur barang kiriman karena selain dikenai ketentuan baru, produk-produk itu juga dikenai skema tarif normal.

“Saya rasa ini bisa menjadi buffer untuk masuknya produk luar negeri ke dalam negeri. Selain kebijakan tarif, peningkatan kapasitas produksi pelaku UMKM juga perlu diperhatikan karena bagaimana pun konsumen mencari barang yang murah,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement