Oleh sebab itu, selain kebijakan tarif yang sudah diterapkan, upaya menaikkan mutu produk lokal juga harus terus diupayakan. Lebih jauh dari itu, kapasitas produksi UMKM diharapkan bisa terus ditingkatkan.
Data Bank Indonesia menunjukkan, transaksi e-commerce sepanjang 2020 mencapai Rp2 53 triliun. Pada tahun ini, diperkirakan bisa mencapai Rp337 trilun.
Direktur Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Kementerian Perdagangan, Nina Mora, mengatakan, pemerintah sudah telah menyiapkan aturan yang memberi kewajiban bagi pelaku e-commerce untuk mengutamakan produk dalam negeri.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pada Pasal 21 dan 22 disebutkan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyediakan platform atau ruang khusus untuk promosi barang dan jasa hasil produksi dalam negeri. Pelaku usaha pun diminta untuk mengutamakan kemitraan dan akses bagi produk UMKM.
“Memang tidak diatur harus berapa persen produk dalam negeri. Tetapi pelaku usaha tetap punya kewajiban mempromosikannya. Kami juga selalu ingatkan marketplace jangan kebablasan untuk barang impor karena kita tidak bisa melarang masuknya produk luar negeri,” kata Nina.
Nina menambahkan, pemerintah juga berencana untuk melakukan pencantuman label negara asal untuk produk yang dipasarkan melalui platform e-commerce. "Ini masih kami diskusikan," katanya.