Senin 01 Mar 2021 17:17 WIB

Airlangga Jelaskan Soal Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Mekanisme pemberian insentif penurunan PPnBM diatur dalam tiga skema.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Foto:

Airlangga mengungkapkan, ada beberapa latar belakang pemberian insentif PPnBM Kendaraan Bermotor. Di antaranya, utilisasi industri otomotif turun tajam hingga sekitar 50 persen. Perlu diketahui, pada 2020 terjadi penurunan penjualan motor sebesar 43,57 persen, penjualan mobil turun 48,35 persen, serta penjualan suku cadang minus 23 persen.

"Maka diperlukan pemberian stimulus bagi kendaraan bermotor (PPnBM) karena industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap PDB. Secara khusus pangsa pasar industri alat angkutan share PDB 1,35 persen namun pertumbuhannya terkontraksi paling dalam minus 19,86 persen," jelas Airlangga.

Implikasi insentif pada sektor otomotif, lanjutnya, berpotensi mempertahankan basis industri otomotif. Sekaligus berpotensi menyerap 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung. 

 

Insentif ini diharapkan menimbulkan multiplier effect. Meliputi forward linkage dan backward linkage yang cukup luas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement