Senin 01 Mar 2021 17:17 WIB

Airlangga Jelaskan Soal Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Mekanisme pemberian insentif penurunan PPnBM diatur dalam tiga skema.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berupaya lakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa terus berbelanja. Berbagai sektor yang terpengaruh pandemi pun didorong bangkit kembali salah satunya otomotif. 

"Pemerintah memberikan insentif relaksaksi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) Kendaraan Bermotor. Tujuannya, mendorong konsumsi dan peningkatan utilisasi industri otomotif," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Baca Juga

Ia menyebutkan, berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan BKP Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah, insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor akan diberikan untuk kategori kendaraan Sedan dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc dan 4X2 Type berkapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc. "Pertimbangan kebijakan itu yakni lokal purchase minimal 70 persen, segmen pembeli middle low, serta market share tinggi," jelasnya. 

Dirinya menuturkan, besaran insentif PPnBM akan dilakukan dengan proses penahapan sebagai berikut. Pada tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 pesen dari tarif, lalu tiga bulan kedua diberikan penurun sebesar 50 persen dari tarif, selanjutnya pada 4 bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Besaran tersebut diberlakukan per 1 Maret 2021.

Mekanisme pemberian insentif penurunan PPnBM yakni pertama skema insentif penurunan pajak menggunakan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah). Kedua, besaran insentif PPnBM DTP diatur melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021. Ketiga, jenis mobil diatur dalan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement