Senin 01 Mar 2021 18:10 WIB

Ini Jumlah Stok Rumah yang Dapat Insentif PPN

Syarat rumah yang mendapatkan insentif tersebut sesuai stok yang ada.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Suasana di sebuah kawasan perumahan bersubsidi di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2).  Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal pembebasan pajak tambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual maksimal hingga Rp 5 miliar.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana di sebuah kawasan perumahan bersubsidi di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2). Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal pembebasan pajak tambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual maksimal hingga Rp 5 miliar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual maksimal hingga Rp 5 miliar. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, terdapat sejumlah stok rumah yang masuk kriteria pemberian insentif.

"Dari data asosiasi untuk rumah nonsubsidi rentang kelasnya dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar, stoknya ada 9.000 rumah," kata Basuki dalam konferensi video, Senin (1/3).

Baca Juga

Untuk rumah seharga dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar terdapat 9.000. Lalu untuk rentang kelas Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar terdapat stok 4.500 rumah.

"Lalu untuk rentang kelas Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar terdapat 4.500 stoknya," tutur Basuki.

Basuki menerangkan, kriteria rumah yang mendapatkan insentif tersebut yakni rumah tapak dan susun. Insentif PPN sebesar 100 persen ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara 50 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Dia menegaskan, syarat rumah yang mendapatkan insentif  sesuai stok yang ada. "Rumah diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif Maret hingga Agustus 2021," jelas Basuki.

Basuki menambahkan, rumah tersebut harus baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni. Selanjutnya, fasilitas insentif tersebut diberikan maksimal untuk satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement