EKBIS.CO, JAKARTA -- Poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras atau miras telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, (2/3). Keputusan itu diambil usai mempertimbangkan masukan dari para ulama dan berbagai provinsi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, pencabutan kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap masuknya investasi asing ke Tanah Air. Sebab menurutnya, Indonesia bukan pasar menarik bagi investasi miras.
"Kalau pun ada investasi (miras) masuk, saya kira hanya di beberapa daerah saja khususnya Bali. Jadi kalau tidak jadi alias dicabut, dampaknya tidak besar, kan belum diimplementasikan juga, boleh dikatakan pencabutan ini tidak ada pengaruhnya," tegas Piter kepada Republika.co.id, Selasa (2/3).
Ia menyebutkan, Perpres tersebut dilatarbelakangi tiga realitas. Pertama, produksi miras khususnya miras traditional, sebenarnya sudah ada di perekonomian Indonesia, tapi tidak diatur secara baik.
"Realitas kedua, di bali bahkan Ada pabrik wine yang sudah Punya brand global. Produksi wine di Bali berpotensi tidak hanya memenuhi kebutuhan Bali bahkan juga untuk ekspor," jelasnya.
Baca juga : Ustadz Yusuf Mansur Tolak Perpres Miras
Ketiga, kata dia, investasi miras merupakan daftar negatif bagi asing. Hanya saja di dalam negeri tidak negatif, karena selama ini sudah ada produksi miras lokal.
"Saya kira setidaknya tiga realitas itu menjadi pertimbangan pemerintah. Namun dampaknya terhadap masuknya investasi asing sendiri tidak Akan besar," tutur Piter.