EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun hanya tersisa satu unit secara nasional. Hal tersebut sejalan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Anggota Dewan Komisioner yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemilik bank bisa melakukan right issue untuk menambah pundi-pundi modal minimum. Selain itu, modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
“Sekarang saya menyadari bahwa itu harus diubah, konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp 3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal satu tinggal proses saja itu,” ujarnya saat acara The Chief Economist Forum Infobank dengan tema ‘Konsolidasi Dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era Vuca’, Kamis (4/3).
Kendati demikian pihaknya mewanti-wanti, dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan. Sebab dana publik harus menjadi nilai tambah untuk mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.
"Jangan sampai dipakai hanya untuk memenuhi permodalan tadi, setelah itu berhenti karena pemiliknya atau para bankir tidak punya visi ke depan. Setiap mengambil dana publik harus dipertanggungjawabkan agar bank-nya konsen," ungkapnya.