Jika tidak bisa menerbitkan right issue, dia mengimbau bank melakukan konsolidasi. Heru bilang, konsolidasi sudah menjadi kewajiban karena aturannya sudah dikeluarkan oleh OJK.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan pemilik bank untuk tidak mengharapkan bail-out dalam pemenuhan modal inti. Sebab pemilik bank atau pemegang saham pengendali (PSP) harus memiliki komitmen untuk meningkatkan modal inti.
"Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik," ucapnya.
Dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut tertulis di dalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp 3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.
Saat ini jumlah perbankan nasional telah mencapai 106 bank setelah sebelumnya tiga bank BUMN Syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. OJK juga mencatat sepanjang 2020 sampai Januari 2021, terdapat tujuh aksi korporasi konsolidasi diantaranya lima akuisisi bank, satu integrasi dari dua bank, serta satu merger dari tiga bank syariah.