Ahad 14 Mar 2021 16:35 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi di Solok Dua Kali Lipat

Stok pupuk bersubsidi di Solok, per tanggal 11 Maret 2021 adalah 2.615 ton

Red: Gita Amanda
Petani menabur pupuk bersubsidi (ilustrasi). Stok pupuk bersubsidi di Solok, per tanggal 11 Maret 2021 adalah 2.615 ton
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Petani menabur pupuk bersubsidi (ilustrasi). Stok pupuk bersubsidi di Solok, per tanggal 11 Maret 2021 adalah 2.615 ton

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menanggapi isu pupuk bersubsidi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi tersedia dengan jumlah stok melebihi ketentuan minimum pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Solok, Sumbar, per tanggal 11 Maret 2021, adalah sebesar 2.615 ton. Jumlah ini 186 persen lebih banyak atau hampir dua kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah (1.404 ton).

Baca Juga

“Rinciannya adalah, pupuk Urea 1.383 ton, NPK Phonska 617 ton, SP-36 241 ton, ZA 83 ton, dan Petroganik 291 ton,” jelasnya.

Lebih lanjut Wijaya menyebutkan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, serta menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang terintegrasi dengan Kartu Tani.

“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual, dengan dibantu petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya seperti dalam siaran pers.

Sebagai produsen pupuk bersubsidi, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020, yaitu sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga, serta Tepat Tempat. “Sedangkan untuk jumlah penyalurannya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” tutup Wijaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement