Wimboh juga mengimbau masyarakat dapat memilih produk keuangan sesuai kondisi finansial dan kebutuhannya. Tak hanya itu, masyarakat diminta belajar terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia investasi.
“Jika membutuhkan dana, cari lembaga atau bank yang menawarkan produk legal, sehingga lebih aman. Begitupun jangan meminjam dana jika tidak bisa memenuhi kewajibannya dengan baik,” ucapnya.
"Sekarang banyak sekali (pinjaman di) platform elektronik melalui digital, (pinjaman diambil) padahal tidak perlu-perlu amat. Pas pinjam baru sadar bunganya sangat mahal, (mereka) lupa meminjam harus mengembalikan. Begitu ditagih, ribut," ungkapnya.
OJK sebagai lembaga pengawasan turut serta melindungi kepentingan nasabah. Wimboh bilang, lembaga pemerintah ini sudah mengatur kebijakan uji produk dan masa transisi produk sebelum dikeluarkan ke masyarakat.
OJK juga menerbitkan aturan prudensial agar risiko kecurangan (fraud), kegagalan (default) dan risiko pelanggaran dapat ditindaklanjuti. "Harus ada kebijakan (pengawasan) di bank, ada transparansi, dan harus ada good governance (tata kelola yang baik) agar bank bisa melayani dengan baik," ucapnya.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menyiapkan platform pengaduan masyarakat bila terjadi dispute. Jika dispute tidak bisa diselesaikan, pihaknya akan membawa permasalahan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Tak hanya itu, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup seluruh aplikasi investasi dan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK. Kedua hal ini dilakukan tak lain agar masyarakat mendapat hak-haknya.
"Banyak yang ilegal kita tutup. Ini terus kita lakukan. Memang tidak henti-hentinya, ditutup pagi sore buka lagi. Ditutup sore, paginya buka lagi," ucapnya.