Rabu 17 Mar 2021 07:23 WIB

Pemerintah Bakal Perluas Program Relaksasi PPnBM Mobil

Presiden menginginkan mobil berkapasitas 2.500 cc juga bisa mendapat insentif PPnBM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah bagi kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Senin lalu (15/3).

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (16/2). 

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat berkapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen. 

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelasnya. Maka, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat menikmati kebijakan relaksasi ini.

Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi supaya bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” katanya. 

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan bagi segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc. Lalu diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kebijakan itu akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret sampai Mei, kemudian 50 persen pada Juni sampai Agustus, serta diskon pajak 25 persen pada Oktober sampai Desember 2021. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement