Jumat 19 Mar 2021 12:12 WIB

OECD: BUMN Terlalu Mendominasi Pangsa Pasar

Pemerintah dinilai memperlakukan khusus BUMN seperti dibebaskan dari antitrust.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). OECD juga menyebut BUMN diperlakukan khusus misalnya seperti dibebaskan dari kebijakan antitrust, artinya pemerintah seolah melanggengkan praktik monopoli yang dilakukan BUMN. 

Berdasarkan survei ekonomi OECD terhadap Indonesia edisi Maret 2021, BUMN terlalu mendominasi pangsa pasar. Praktik tersebut selalu berlindung di balik alasan bahwa BUMN berperan untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga

Menurut OECD, pengecualian BUMN dari kebijakan antitrust tersebut justru melemahkan prinsip netralitas kompetitif bahwa bisnis swasta mampu bersaing dengan BUMN.

“Misalnya, sektor ritel bahan bakar khusus, pangsa pasar Pertamina adalah 96 persen pada 2016. Sementara bank-bank BUMN menyumbang 40 persen dari aset perbankan nasional. Dalam infrastruktur seperti air, jalan tol, pelabuhan, dan bandara, dominasi BUMN juga bersifat mutlak. Bio Farma merupakan satu-satunya produsen vaksin dan serum di Indonesia,” tulis OECD dalam Survei Ekonomi edisi Maret 2021, seperti dikutip Jumat (19/3).

Tak hanya soal dominasi, OECD juga menyoroti BUMN terlalu banyak memiliki anak perusahaan semisal Pertamina memiliki anak perusahaan bidang transportasi udara, pengembangan properti, dan fasilitas kesehatan. OECD mengkritik bahwa hal ini perlu untuk diluruskan. 

Menurut OECD, BUMN harus tunduk pada undang-undang persaingan usaha salah satunya menghilangkan diversifikasi bisnis yang tidak sejalan dengan bisnis inti.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement